Jakarta –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju mandatori Sertifikat Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk furniture dihapuskan untuk memperlancar kinerja ekspor produk mebel dan kerajinan. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan eksportir dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri ekonomi Kabinet Kerja.

Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Ir. Soenoto menuturkan regulasi-regulasi yang menghambat ekspor harus ditekan, salah satunya SVLK. "Presiden setuju SVLK dicoret. Karena sampai ke pengrajin kecil akan merepotkan. Akhirnya presiden setuju SVLK tidak diberlakukan untuk mebel dan kerajinan. Hanya untuk hulu," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/4/2015).

Menurut Soenoto, kebijakan tersebut akan diterapkan secepat mungkin. Adapun regulasinya akan direvisi Permendag No.64/2012 oleh Kementeran Perdagangan.

Dengan penghapusan SVLK untuk mebel dan kerajinan, lanjutnya, aspek legalitas bahan baku dapat dikendalikan dengan penerapan SVLK pada industri hulu, yakni produsen kayu log dan saw timber.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan saat ini SVLK menjadi hal yang paling banyak diprotes oleh pelaku industri mebel dan kerajinan di dalam negeri. Aturan tersebut dianggap menyulitkan, karena proses dan biaya untuk mendapatkan sertifikasi SVLK cukup tinggi, sehingga banyak industri kecil yang tidak mendapatkannya.

“SVLK itu harusnya bukan industrinya yang dikenakan, tetapi di hulunya. Akan tetapi, memang sekarang industri mebel dan kerajinan kita masih dikenakan itu,” katanya. msj/bisnis.com